Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru
Tanggal : 03/04/2026PETUNJUK TEKNIS (JUKNI)
PENERIMAAN MURID BARU (PMB)
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
*BAB I*
*KETENTUAN UMUM*
1. Latar Belakang
Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka MIN 1 Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan Penerimaan Murid Baru (PMB).
Pelaksanaan PMB bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik usia sekolah dasar untuk memperoleh pendidikan bermutu pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Banyuwangi sesuai daya tampung yang tersedia.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
d. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Madrasah TP 2026/2027.
e. Program kerja MIN 1 Banyuwangi Tahun 2026.
3. Tujuan
Pelaksanaan PMB bertujuan untuk:
a. Memberikan layanan penerimaan peserta didik secara adil dan transparan.
b. Menjamin akses pendidikan dasar bagi masyarakat.
c. Menyeleksi calon peserta didik sesuai ketentuan madrasah dan regulasi Kementerian Agama.
4. Asas Pelaksanaan
PMB dilaksanakan berdasarkan asas:
Objektif
Transparan
Akuntabel
Berkeadilan
Non diskriminatif
*BAB II*
*DAYA TAMPUNG*
1. Rombongan Belajar
Jumlah rombongan belajar kelas I Tahun Pelajaran 2026/2027:
a. Kelas I-A kuota 28 siswa
b. Kelas I-B kuota 28 siswa
c. Kelas I-C kuota 28 siswa
d. Kelas I-D kuota 28 siswa
Total daya tampung : 112 peserta didik
Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia di MIN 1 Banyuwangi.
*BAB III*
*JALUR PENERIMAAN*
PMB MIN 1 Banyuwangi dilaksanakan melalui jalur:
Jalur Reguler
Jalur Prestasi (maksimal 15% dari kuota)
Jalur Afirmasi (maksimal 15% dari kuota)
Sesuai ketentuan Juknis PMB Madrasah.
*BAB IV*
*PERSYARATAN PENDAFTARAN*
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik:
1. Berusia 7 tahun wajib diterima sesuai daya tampung.
2. Berusia minimal 6,5 tahun per 1 Juli 2026.
3. Mengisi formulir pendaftaran.
Menyiapkan berkas yang dimasukkan map berupa foto copy:
1. Akta kelahiran anak
2. Kartu Keluarga (KK)
3. KTP orang tua/wali (Bapak dan Ibu)
4. Mengisi surat pernyataan orang tua *(Setelah diterima)*
⚠️ Panitia Penerimaan Murid Baru Tidak diperkenankan melakukan seleksi tes akademik (calistung).
*BAB V*
*MEKANISME PENDAFTARAN*
1. Sistem Pendaftaran
Dilaksanakan secara:
Daring (sistem online)
Luring (langsung ke sekretariat)
2. Tahapan Pelaksanaan
(Terlampir)
*BAB VI*
*SISTEM PRIORITAS*
Prioritas dilakukan berdasarkan:
1. Usia calon peserta didik (prioritas utama).
2. Kelengkapan administrasi.
3. Kesiapan belajar (akademik dan non akademik).
4. Jalur prestasi dan afirmasi sesuai kuota.
5. Prioritas tidak menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung.
*BAB VII*
*PENGUMUMAN HASIL*
Hasil seleksi diumumkan melalui:
Papan pengumuman madrasah
Media sosial resmi madrasah
Website madrasah
*BAB VIII*
*KEPANITIAAN*
Susunan Panitia PMB MIN 1 Banyuwangi TP 2026/2027:
Ketua Panitia
ALI MUSTOFA, S.Pd
Sekretaris
ACHMAD NADZIR, S.Pd
(Susunan lengkap dapat dilihat melalui SK Kepala Madrasah).
*BAB IX*
*PENUTUP*
Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Murid Baru MIN 1 Banyuwangi Tahun Pelajaran 2026/2027 agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Ditetapkan di: Banyuwangi
Tanggal: 30 Maret 2026
Ketua Panitia PMB
ALI MUSTOFA, S.Pd
Sekretaris
ACHMAD NADZIR, S.Pd
-------
KRITERIA JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PMB)
MIN 1 BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2026/2027
*I. Jalur Prestasi*
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik.
*Kriteria:*
Calon peserta didik memiliki prestasi di bidang:
a. Akademik (lomba calistung, sains, atau sejenisnya)
b. Non-akademik (keagamaan, seni, olahraga, dll.)
c. Prestasi dibuktikan dengan piagam/sertifikat resmi minimal:
Tingkat sekolah, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, atau lebih tinggi
d. Memiliki kemampuan dasar yang baik dalam:
Membaca, menulis, dan berhitung (calistung)
e. Lulus verifikasi administrasi dan validasi keabsahan dokumen
f. Bersedia mengikuti ketentuan seleksi yang ditetapkan madrasah
*II. Jalur Afirmasi*
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
*Kriteria:*
Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan:
a. Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau
b. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
d. Diprioritaskan bagi:
Anak yatim/piatu/yatim piatu
Anak dari keluarga terdampak kondisi sosial ekonomi tertentu
e. Memiliki usia sesuai ketentuan masuk MI (minimal 6,5 tahun atau sesuai regulasi)
f. Lulus verifikasi administrasi dan faktual (bila diperlukan)
g. Bersedia mengikuti pembinaan sesuai program madrasah
*III. Jalur Reguler*
Jalur reguler diperuntukkan bagi calon peserta didik umum yang memenuhi persyaratan dasar pendidikan MI.
*Kriteria:*
a. Berusia sesuai ketentuan penerimaan peserta didik baru jenjang MI
b. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi seluruh berkas administrasi
c. Mengikuti proses seleksi berupa:
1. Verifikasi berkas
2. Observasi kesiapan belajar
3. Memiliki kesiapan dasar untuk mengikuti pembelajaran, meliputi:
Kemandirian
Kemampuan komunikasi dasar
Kesiapan sosial-emosional
*Ketentuan Umum:*
a. Setiap calon pendaftar memilih satu jalur pendaftaran.
b. Apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi, dapat dialihkan ke jalur lain sesuai kebijakan panitia.
c. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-------
TIMELINE PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PMB) MIN 1 BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Tahapan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
*I. Sosialisasi PMB*
1 – 5 April 2026 (Minggu I)
Sosialisasi kepada masyarakat dan wali calon peserta didik
*II. Pendaftaran Jalur Prestasi*
6 – 8 April 2026 (Minggu II)
Penerimaan berkas pendaftaran jalur prestasi
Verifikasi Berkas
9 – 10 April 2026
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Pengumuman Hasil
11 April 2026
Penetapan peserta didik yang diterima jalur prestasi
*III. Pendaftaran Jalur Afirmasi*
13 – 15 April 2026 (Minggu III)
Penerimaan berkas pendaftaran jalur afirmasi
Verifikasi Berkas
16 – 17 April 2026
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Pengumuman Hasil
18 April 2026
Penetapan peserta didik yang diterima jalur afirmasi
*IV. Pendaftaran Jalur Reguler*
20 – 22 April 2026 (Minggu III)
Penerimaan berkas pendaftaran jalur reguler
Verifikasi Berkas
23 – 24 April 2026
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Observasi Kesiapan Belajar
25 April 2026
Penilaian kesiapan belajar calon peserta didik
Pengumuman Hasil
Senin, 27 April 2026 (Minggu IV)
Penetapan peserta didik yang diterima jalur reguler
*V. Daftar Ulang*
29 – 30 April 2026 (Minggu IV)
Penyerahan dokumen asli (Akta Kelahiran)
Keterangan Tambahan:
1. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia PMB MIN 1 Banyuwangi.
2. Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
3. Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :





