• header1
  • header2

Selamat Datang di Website MIN 1 BANYUWANGI. Madrasah Inovatif, Kompetitif dan Berkualitas. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MIN 1 BANYUWANGI

NPSN : 60715858

Jl. Ikan Wijinongko No. 10 Sobo Banyuwangi


[email protected]

TLP :


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 226263
Pengunjung : 113872
Hari ini : 114
Hits hari ini : 293
Member Online : 0
IP : 216.73.216.30
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru

Tanggal : 03/04/2026

PETUNJUK TEKNIS (JUKNI)

PENERIMAAN MURID BARU (PMB)

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 BANYUWANGI

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

*BAB I*

*KETENTUAN UMUM*

 

1. Latar Belakang

Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka MIN 1 Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan Penerimaan Murid Baru (PMB).

 

Pelaksanaan PMB bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik usia sekolah dasar untuk memperoleh pendidikan bermutu pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Banyuwangi sesuai daya tampung yang tersedia.

 

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

c. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

d. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Madrasah TP 2026/2027.

e. Program kerja MIN 1 Banyuwangi Tahun 2026.

 

3. Tujuan

Pelaksanaan PMB bertujuan untuk:

a. Memberikan layanan penerimaan peserta didik secara adil dan transparan.

b. Menjamin akses pendidikan dasar bagi masyarakat.

c. Menyeleksi calon peserta didik sesuai ketentuan madrasah dan regulasi Kementerian Agama.

 

4. Asas Pelaksanaan

PMB dilaksanakan berdasarkan asas:

Objektif

Transparan

Akuntabel

Berkeadilan

Non diskriminatif

 

*BAB II*

*DAYA TAMPUNG*

 

1. Rombongan Belajar

Jumlah rombongan belajar kelas I Tahun Pelajaran 2026/2027:

a. Kelas I-A kuota 28 siswa

b. Kelas I-B kuota 28 siswa

c. Kelas I-C kuota 28 siswa

d. Kelas I-D kuota 28 siswa

 

Total daya tampung : 112 peserta didik

Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia di MIN 1 Banyuwangi.

 

*BAB III*

*JALUR PENERIMAAN*

 

PMB MIN 1 Banyuwangi dilaksanakan melalui jalur:

Jalur Reguler

Jalur Prestasi (maksimal 15% dari kuota)

Jalur Afirmasi (maksimal 15% dari kuota)

Sesuai ketentuan Juknis PMB Madrasah.

 

*BAB IV*

*PERSYARATAN PENDAFTARAN*

 

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik:

1. Berusia 7 tahun wajib diterima sesuai daya tampung.

2. Berusia minimal 6,5 tahun per 1 Juli 2026.

3. Mengisi formulir pendaftaran.

 

Menyiapkan berkas yang dimasukkan map berupa foto copy:

1. Akta kelahiran anak

2. Kartu Keluarga (KK) 

3. KTP orang tua/wali (Bapak dan Ibu) 

4. Mengisi surat pernyataan orang tua *(Setelah diterima)*

 

⚠️ Panitia Penerimaan Murid Baru Tidak diperkenankan melakukan seleksi tes akademik (calistung).

 

*BAB V*

*MEKANISME PENDAFTARAN*

 

1. Sistem Pendaftaran

Dilaksanakan secara:

Daring (sistem online)

Luring (langsung ke sekretariat)

2. Tahapan Pelaksanaan

(Terlampir) 

 

*BAB VI*

*SISTEM PRIORITAS*

 

Prioritas dilakukan berdasarkan:

1. Usia calon peserta didik (prioritas utama).

2. Kelengkapan administrasi.

3. Kesiapan belajar (akademik dan non akademik).

4. Jalur prestasi dan afirmasi sesuai kuota.

5. Prioritas tidak menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung.

 

*BAB VII*

*PENGUMUMAN HASIL*

 

Hasil seleksi diumumkan melalui:

Papan pengumuman madrasah

Media sosial resmi madrasah

Website madrasah

 

*BAB VIII*

*KEPANITIAAN*

 

Susunan Panitia PMB MIN 1 Banyuwangi TP 2026/2027:

Ketua Panitia

ALI MUSTOFA, S.Pd

Sekretaris

ACHMAD NADZIR, S.Pd

(Susunan lengkap dapat dilihat melalui SK Kepala Madrasah).

 

*BAB IX*

*PENUTUP*

 

Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Murid Baru MIN 1 Banyuwangi Tahun Pelajaran 2026/2027 agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Ditetapkan di: Banyuwangi

Tanggal: 30 Maret 2026

Ketua Panitia PMB

ALI MUSTOFA, S.Pd

Sekretaris

ACHMAD NADZIR, S.Pd

-------

 

KRITERIA JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PMB)

MIN 1 BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

*I. Jalur Prestasi*

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik.

 

*Kriteria:*

Calon peserta didik memiliki prestasi di bidang:

a. Akademik (lomba calistung, sains, atau sejenisnya)

b. Non-akademik (keagamaan, seni, olahraga, dll.)

c. Prestasi dibuktikan dengan piagam/sertifikat resmi minimal:

Tingkat sekolah, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, atau lebih tinggi

d. Memiliki kemampuan dasar yang baik dalam:

Membaca, menulis, dan berhitung (calistung)

e. Lulus verifikasi administrasi dan validasi keabsahan dokumen

f. Bersedia mengikuti ketentuan seleksi yang ditetapkan madrasah

 

*II. Jalur Afirmasi*

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus.

 

*Kriteria:*

Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan:

a. Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau

b. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau

c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan

d. Diprioritaskan bagi:

Anak yatim/piatu/yatim piatu

Anak dari keluarga terdampak kondisi sosial ekonomi tertentu

e. Memiliki usia sesuai ketentuan masuk MI (minimal 6,5 tahun atau sesuai regulasi)

f. Lulus verifikasi administrasi dan faktual (bila diperlukan)

g. Bersedia mengikuti pembinaan sesuai program madrasah

 

*III. Jalur Reguler*

Jalur reguler diperuntukkan bagi calon peserta didik umum yang memenuhi persyaratan dasar pendidikan MI.

 

*Kriteria:*

a. Berusia sesuai ketentuan penerimaan peserta didik baru jenjang MI

b. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi seluruh berkas administrasi

c. Mengikuti proses seleksi berupa:

1. Verifikasi berkas

2. Observasi kesiapan belajar

3. Memiliki kesiapan dasar untuk mengikuti pembelajaran, meliputi:

Kemandirian

Kemampuan komunikasi dasar

Kesiapan sosial-emosional

 

*Ketentuan Umum:*

a. Setiap calon pendaftar memilih satu jalur pendaftaran.

b. Apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi, dapat dialihkan ke jalur lain sesuai kebijakan panitia.

c. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

d. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

-------

 

TIMELINE PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PMB) MIN 1 BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

Tahapan Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Keterangan

 

*I. Sosialisasi PMB*

1 – 5 April 2026 (Minggu I)

Sosialisasi kepada masyarakat dan wali calon peserta didik

 

*II. Pendaftaran Jalur Prestasi*

6 – 8 April 2026 (Minggu II)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur prestasi

 

Verifikasi Berkas

9 – 10 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Pengumuman Hasil

11 April 2026

Penetapan peserta didik yang diterima jalur prestasi

 

*III. Pendaftaran Jalur Afirmasi*

13 – 15 April 2026 (Minggu III)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur afirmasi

 

Verifikasi Berkas

16 – 17 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Pengumuman Hasil

18 April 2026

Penetapan peserta didik yang diterima jalur afirmasi

 

*IV. Pendaftaran Jalur Reguler*

20 – 22 April 2026 (Minggu III)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur reguler

 

Verifikasi Berkas

23 – 24 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Observasi Kesiapan Belajar

25 April 2026

Penilaian kesiapan belajar calon peserta didik

 

Pengumuman Hasil

Senin, 27 April 2026 (Minggu IV)

Penetapan peserta didik yang diterima jalur reguler

 

*V. Daftar Ulang*

29 – 30 April 2026 (Minggu IV)

Penyerahan dokumen asli (Akta Kelahiran)

 

Keterangan Tambahan:

1. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia PMB MIN 1 Banyuwangi.

2. Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

3. Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :