• header1
  • header2

Selamat Datang di Website MIN 1 BANYUWANGI. Madrasah Inovatif, Kompetitif dan Berkualitas. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MIN 1 BANYUWANGI

NPSN : 60715858

Jl. Ikan Wijinongko No. 10 Sobo Banyuwangi


[email protected]

TLP :


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 225085
Pengunjung : 113147
Hari ini : 286
Hits hari ini : 447
Member Online : 0
IP : 216.73.216.30
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Time Line PMB MIN 1 Banyuwangi




TIMELINE PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PMB) MIN 1 BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

*I. Sosialisasi PMB*

1 – 5 April 2026 (Minggu I)

Sosialisasi kepada masyarakat dan wali calon peserta didik

 

*II. Pendaftaran Jalur Prestasi*

6 – 8 April 2026 (Minggu II)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur prestasi

 

Verifikasi Berkas

9 – 10 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Pengumuman Hasil

11 April 2026

Penetapan peserta didik yang diterima jalur prestasi

 

*III. Pendaftaran Jalur Afirmasi*

13 – 15 April 2026 (Minggu III)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur afirmasi

 

Verifikasi Berkas

16 – 17 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Pengumuman Hasil

18 April 2026

Penetapan peserta didik yang diterima jalur afirmasi

 

*IV. Pendaftaran Jalur Reguler*

20 – 22 April 2026 (Minggu III)

Penerimaan berkas pendaftaran jalur reguler

 

Verifikasi Berkas

23 – 24 April 2026

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

 

Observasi Kesiapan Belajar

25 April 2026

Penilaian kesiapan belajar calon peserta didik

 

Pengumuman Hasil

Senin, 27 April 2026 (Minggu IV)

Penetapan peserta didik yang diterima jalur reguler

 

*V. Daftar Ulang*

29 – 30 April 2026 (Minggu IV)

Penyerahan dokumen asli (Akta Kelahiran)

 

Keterangan Tambahan:

1. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia PMB MIN 1 Banyuwangi.

2. Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

3. Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas